Pringsewu Lampung dektektivnews 02/10/25
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah meresahkan warga.
Dalam tinjauannya di temukan kerusakan irigasi parah di Lokasi galian terlihat sangat dalam dan mengakibatkan kerusakan serius pada saluran irigasi persawahan di sekitar area tersebut. Padahal, saluran irigasi itu sudah lama menjadi penopang utama bagi para petani dalam mengairi sawah mereka.
Kegiatan galian C ilegal ini telah menimbulkan kerusakan parah. Irigasi yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian malah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab, ungkap Suryo di sela-sela sidak.
Suryo juga menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu harus transparan dalam memberikan informasi. Menurutnya, DLH sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pertanian. Namun, fakta lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
“DLH menyatakan kegiatan ini untuk mendukung pertanian. Nyatanya, yang terjadi justru merusak fasilitas pertanian. Siring irigasi yang selama ini digunakan oleh petani rusak berat. Ini jelas bentuk kebohongan dan ketidakseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan,tegasnya.
Lebih jauh, Sekretaris Komisi III DPRD Pringsewu itu meminta Satpol PP dan Kapolres Pringsewu untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas galian C ilegal di Pekon Giri Tunggal.
Sudah jelas aktivitas ini ilegal, merugikan masyarakat, dan hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Aparat dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Harus ada tindakan nyata, tandasnya.
Suryo juga menekankan pentingnya langkah pemulihan lingkungan akibat dampak tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kerusakan saluran irigasi harus segera diperbaiki agar petani bisa kembali menggunakannya.
Yang paling terdampak dari semua ini adalah masyarakat kecil, khususnya petani. Mereka dirugikan karena irigasi yang rusak membuat produksi pertanian terancam. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan, ujar Suryo.
Sidak ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. DPRD Kabupaten Pringsewu, melalui Komisi III, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi, menindaklanjuti, dan mendorong aparat serta dinas terkait agar bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini.
Masih menurut Suryo tambang yg di duga ilegal yang ada di kabupaten pringsewu harus di tutup jika terbukti tidak memiliki ijin,Pungkasnya
(Tim Redaksi)

