Pringsewu detektivnew 28-12-2025
Seorang oknum lurah aktif di Desa Atar Berak, Viendra Sari, diduga kuat mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum setelah meminjam uang warga sebesar Rp5.000.000 namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Korban berinisial E mengungkapkan bahwa uang tersebut dipinjam dengan alasan membelikan sepeda motor untuk anaknya yang kuliah di Bandar Lampung. Saat peminjaman, Viendra Sari berjanji tegas akan mengembalikan uang pada 6 November 2025, bersamaan dengan pencairan gaji.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Janji tinggal janji. Hingga melewati batas waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan, kepastian pun nihil. Lebih ironis, upaya korban menghubungi yang bersangkutan tidak pernah mendapat respons, seolah menghindari tanggung jawab.
Perilaku tersebut menuai sorotan tajam, mengingat Viendra Sari merupakan pejabat desa yang digaji negara dan seharusnya melindungi, bukan merugikan warga.
“Kalau tidak ada itikad baik, saya akan laporkan secara resmi,” tegas E, seraya menyatakan siap menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum lurah tersebut bungkam, tidak memberikan klarifikasi maupun hak jawab, meskipun telah dihubungi berulang kali oleh awak media.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa dan menambah daftar dugaan penyalahgunaan kepercayaan publik di tingkat pemerintahan paling bawah.
(red)

