Dugaan penyalahgunaan kepercayaan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Seorang oknum lurah aktif di Desa Atar Berak, Viendra Sari, diduga kuat memanfaatkan posisi dan wibawanya sebagai pejabat publik untuk meminjam uang warga sebesar Rp5.000.000, namun hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan tanpa kejelasan.

Hasil penelusuran awak media mengungkap, korban berinisial E menyebut uang tersebut dipinjam langsung oleh yang bersangkutan dengan alasan kebutuhan pribadi, yakni membeli sepeda motor untuk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Bandar Lampung. Saat peminjaman, Viendra Sari secara tegas berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada 6 November 2025, bertepatan dengan pencairan gaji sebagai lurah.
Namun hingga tenggat waktu berlalu, janji tersebut diduga hanya tinggal janji. Uang tidak kunjung dikembalikan, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak terlihat adanya itikad baik. Lebih memprihatinkan, upaya korban untuk menghubungi yang bersangkutan sambungan telepon disebut tidak pernah mendapat respons.
Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari tanggung jawab, meski dana yang dipinjam merupakan uang pribadi warga yang dipinjam atas dasar kepercayaan terhadap status jabatan.
Ironisnya, Viendra Sari merupakan pejabat desa yang digaji oleh negara dan seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, etika, serta tanggung jawab publik. Dugaan peristiwa ini justru memperlihatkan potret buram integritas aparatur desa yang semestinya menjadi pelayan masyarakat.
Korban menyatakan tidak akan tinggal diam.
“Jika tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan secara resmi,” tegas E. Ia berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum lurah tersebut. Selain itu, Bupati diminta tidak menutup mata dan segera mengevaluasi serta mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi penipuan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Viendra Sari belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab, meskipun awak media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan berulang kali.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan aparatur desa. Publik menanti keberanian Inspektorat, ketegasan kepala daerah, serta profesionalitas APH dalam menindak setiap dugaan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
(red)

