Pringsewu Lampung detektivnew
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPC LPK-GPI) menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kualitas air minum dalam kemasan (AMDK) merek KG yang disebut-sebut tidak memenuhi standar kesehatan.
Ketua DPC LPK-GPI, Elnofa Hariyadi, S.E., kepada awak media, Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan warga yang mengeluhkan kondisi produk AMDK merek KG yang dinilai keruh dan terdapat partikel menyerupai kotoran di dalam kemasan.
“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada Selasa, 24 Februari 2026, kami telah mendatangi kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi langsung dari pimpinan,” ujar Elnofa.
Namun, menurut dia, pimpinan perusahaan berinisial HH tidak dapat ditemui. LPK-GPI hanya bertemu dengan salah satu staf perusahaan bernama Mujiono. Berdasarkan keterangan staf tersebut, HH sedang memiliki agenda lain di luar kantor.
LPK-GPI menyayangkan belum adanya pernyataan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait keluhan yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, Elnofa menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mendorong penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, LPK-GPI menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan konsumen dan pengawasan produk pangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan usahanya.
Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa setiap pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan kewajiban pemenuhan standar kesehatan terhadap produk yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ketentuan teknis pengawasan pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk kewajiban izin edar serta pemenuhan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Sebagai langkah lanjutan, pada Senin (2/3/2026), LPK-GPI juga mendatangi instansi perizinan setempat untuk meminta agar izin operasional AMDK merek KG dapat ditinjau kembali apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
“Kami akan mendorong Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk. Jika hasil uji menunjukkan adanya pelanggaran standar kesehatan, tentu harus ada tindakan sesuai regulasi,” tegas Elnofa.
LPK-GPI menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait lainnya apabila ditemukan pelanggaran. Opsi langkah hukum, termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action), akan dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup.
Selain itu, LPK-GPI mendorong dilakukannya audit independen terhadap proses produksi, termasuk pemeriksaan sumber air dan sistem pengolahan yang digunakan perusahaan.
Di sisi lain, Elnofa mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar menyimpan bukti pendukung, seperti dokumentasi produk atau keterangan medis apabila ada, guna memperkuat proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan AMDK merek KG belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari manajemen perusahaan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
LPK-GPI menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen serta mendorong seluruh pelaku usaha mematuhi standar kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku.Pungkasnya [ Tim ]

