Oknum Staf UB Malang Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan Kohabitasi ke Polres Malang

Kabupaten Malang – Kasus dugaan kohabitasi atau kumpul kebo menyeret seorang oknum staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS.

Ia resmi dilaporkan oleh istri sahnya yang berinisial LW ke Polres Malang, usai kedapatan tinggal bersama wanita lain di sebuah rumah di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Laporan resmi ini didampingi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H. Langkah hukum tersebut diambil menyusul tindakan terlapor HS yang dinilai telah merugikan pihak keluarga, mengingat keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan pengakuan LW, HS disebut sudah jarang pulang ke kediaman keluarganya di Mojokerto dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Klien kami mengaku bahwa HS ini jarang pulang, dan tadi bersama Babinkamtibmas HS kami grebek di rumahnya bersama seorang wanita,” ucap Muhlisin, saat ditemui awak media, Minggu 27; September 2026.

Menurut Muhlisin, belakangan diketahui bahwa terlapor telah tinggal di wilayah Banjararum, Singosari, selama kurang lebih enam bulan setelah diduga membeli rumah di kawasan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan Pak RT, HS ini baru 6 bulan tinggal di situ (Banjararum), sebelumnya HS itu tinggal di wilayah Kota Malang,” jelas Muhlisin.

Meskipun LW mengaku memiliki ikatan pernikahan secara siri dengan terlapor, lanjut Muhlisin, LW tetap menempuh jalur hukum formal demi memperjuangkan kepastian serta hak-haknya yang dirugikan.

“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, dengan pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” terangnya.

Muhlisin menegaskan, Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini pasal baru, dan tindak pidana kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggunakan instrumen hukum positif yang baru berlaku.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tindakan kohabitasi atau kumpul kebo ini proses penegakan hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, sebagaimana yang telah ditempuh oleh pelapor.

Dengan masuknya laporan ini, Muhlisin berharap aparat penegak hukum di Polres Malang dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *