Jaminan Kesehatan Warga Dinonaktifkan, DPRD Minta Pemkab Buka Data dan Jelaskan Solusinya
PRINGSEWU, DetektivNews — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD kembali menjadi sorotan. Sekitar 60.000 kepesertaan warga disebut telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah, memunculkan keresahan karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Persoalannya bukan sekadar soal kartu BPJS yang berubah status menjadi tidak aktif.
Di balik angka puluhan ribu tersebut terdapat masyarakat yang sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan—anak-anak, orang tua, ibu hamil, pekerja informal, hingga keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas.
Ketika kepesertaan tidak aktif pada saat warga membutuhkan layanan medis, risikonya langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
SIAPA YANG MENANGGUNG BEBAN?
Kebijakan penggunaan APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat tentu memiliki konsekuensi terhadap kemampuan anggaran daerah.
Namun ketika kepesertaan warga dihentikan, pertanyaan publik menjadi jauh lebih mendasar:
Apa dasar kebijakannya?
Berapa sebenarnya jumlah warga yang terdampak?
Mengapa kepesertaan tersebut dinonaktifkan?
Sejak kapan kebijakan itu diberlakukan?
Dan yang paling penting:
Apa jaminan pemerintah bahwa tidak ada warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan?
Pertanyaan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto. DPRD meminta Pemkab memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah peserta terdampak, penyebab pemutusan, waktu pelaksanaan, serta solusi bagi masyarakat yang kehilangan kepesertaan.
DARI JANJI PELAYANAN PUBLIK KE REALITAS DI LAPANGAN
Persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya pemerintah daerah telah menjalankan program jaminan kesehatan masyarakat melalui dukungan pemerintah daerah.
Bahkan pada Juni 2026, dalam audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Kepala BPJS Kesehatan setempat disebut menjelaskan bahwa hingga periode Januari–Juni 2026 belum terdapat penonaktifan peserta pada segmen JKN yang dibiayai APBD, meskipun wacana pengurangan atau penonaktifan telah muncul sebelumnya.
Jika kemudian terjadi penonaktifan, maka transparansi pemerintah menjadi kunci agar masyarakat mengetahui apa yang berubah dan mengapa perubahan tersebut dilakukan.
RIBUAN NAMA, JUTAAN KEKHAWATIRAN
Angka 60.000 bukan sekadar statistik.
Setiap peserta adalah manusia.
Ada keluarga yang mungkin baru mengetahui status kepesertaannya ketika hendak berobat. Ada warga yang tidak memahami mekanisme pengalihan kepesertaan. Ada pula masyarakat yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri.
Karena itu, persoalan BPJS tidak seharusnya berhenti pada perdebatan administrasi atau angka dalam postur APBD.
Yang harus dihitung adalah dampaknya terhadap masyarakat.
DETektivNEWS: PEMKAB WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN PUBLIK
DetektivNews memandang kebijakan yang menyangkut jaminan kesehatan masyarakat harus dapat diuji secara terbuka.
Pemkab Pringsewu perlu menjelaskan kepada publik:
– jumlah pasti peserta yang dinonaktifkan;
– kriteria peserta yang terdampak;
– dasar dan alasan kebijakan;
– sumber serta perubahan anggaran yang berkaitan;
– mekanisme pengaktifan kembali bagi warga yang memenuhi kriteria;
– serta jaminan pelayanan bagi warga yang sedang membutuhkan pengobatan.
Sebab kesehatan bukan sekadar urusan administrasi.
Ketika kartu jaminan kesehatan tidak aktif, persoalannya bisa berubah menjadi persoalan kemanusiaan.
Kini publik menunggu penjelasan pemerintah.
Apakah 60.000 kepesertaan tersebut benar-benar telah dinonaktifkan?
Siapa saja yang terdampak?
Dan apa solusi konkret Pemkab Pringsewu agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
DETektivNEWS — Mengungkap Fakta, Mengawal Kepentingan Publik. (SG)

