PRINGSEWU, DetektivNews – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu mulai menjadi sorotan. Bukan sekadar soal daftar nama, persoalan ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana nasib warga yang secara faktual berdomisili di pekon, memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi namanya tidak tercantum dalam DPT?
Pertanyaan tersebut muncul dari kalangan calon kepala pekon yang menginginkan adanya kepastian mengenai mekanisme penyelesaian apabila persoalan administrasi pemilih ditemukan menjelang maupun pada tahapan pemungutan suara.
Sorotan itu berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.
Perbup tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022. Salah satu substansi perubahan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkakon menggunakan mekanisme e-voting.
Ketika Warga Memenuhi Syarat, Tetapi Namanya Tidak Ada di DPT
Dalam mekanisme e-voting, DPT memiliki posisi penting sebagai salah satu dasar verifikasi pemilih.
Identitas pemilih dan dokumen yang dibawa akan diperiksa serta dicocokkan dengan data pemilih untuk memastikan pemilih yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan belum menggunakan hak pilihnya.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Bagaimana jika seorang warga benar-benar berdomisili di suatu pekon dan secara persyaratan memenuhi ketentuan sebagai pemilih, tetapi namanya tidak tercantum dalam DPT?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hak memilih tidak hanya berkaitan dengan selembar daftar administrasi, tetapi juga menyangkut partisipasi warga dalam menentukan pemimpin pekonnya.
Bagi calon kepala pekon, setiap suara mempunyai arti. Karena itu, potensi adanya warga yang merasa memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam DPT membutuhkan penjelasan yang jelas dan seragam dari penyelenggara.
Bukan hanya untuk calon, tetapi juga untuk masyarakat.
Jangan Sampai Administrasi Menjadi Titik Persoalan
Penerapan regulasi tentu harus menjadi dasar utama penyelenggaraan Pilkakon. Panitia di tingkat pekon memiliki kewajiban menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pada saat yang sama, mekanisme administrasi pemilih perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir ketika persoalan muncul di lapangan.
Perbup tersebut juga mengatur sejumlah kondisi terkait persoalan administrasi pemilih, termasuk keadaan tertentu menyangkut dokumen identitas pemilih.
Artinya, persoalan administrasi pada prinsipnya membutuhkan verifikasi dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan, bukan semata-mata berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya dokumen.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengenai siapa yang masuk DPT.
Lebih jauh, apa mekanisme yang disiapkan ketika ditemukan warga yang secara faktual memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi belum tercantum dalam DPT?
Panitia Berada di Tengah Kepentingan Calon dan Hak Warga
Persoalan DPT juga menempatkan panitia Pilkakon pada posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi, panitia harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Di sisi lain, panitia harus menghadapi calon kepala pekon, saksi, serta masyarakat yang berkepentingan agar proses pemilihan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat warga yang merasa memenuhi persyaratan tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena persoalan DPT, keberatan sangat mungkin pertama kali disampaikan kepada panitia di lapangan.
Karena itu, kepastian mekanisme sejak sebelum hari pemungutan suara menjadi penting.
Penjelasan yang terbuka akan membantu mencegah perbedaan penafsiran antara panitia, calon, saksi, dan masyarakat.
Dinas PMD Belum Berikan Keterangan
Untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penyelesaian terhadap warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Pringsewu, Ir. Judy Muljana, S.T., M.T., telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 7 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Dengan demikian, penjelasan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Pringsewu mengenai persoalan tersebut masih ditunggu.
DetektivNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PMD, panitia Pilkakon maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
Sebab, persoalan DPT pada akhirnya bukan sekadar persoalan ada atau tidak adanya sebuah nama dalam daftar.
Di balik satu nama terdapat hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat pekon.
Karena itu, yang kini ditunggu bukan hanya daftar pemilih yang telah ditetapkan, tetapi juga kepastian mekanisme ketika ditemukan warga yang memenuhi persyaratan namun namanya tidak tercantum dalam DPT.
Transparansi aturan, keseragaman pelaksanaan, dan kejelasan mekanisme penyelesaian menjadi bagian penting agar Pilkakon berlangsung tertib serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
DetektivNews – Menguji Informasi, Mengawal Demokrasi. (SG)

