Lurah Desa Atar Berak Diduga Ingkari Janji, Uang Pinjaman Warga Rp5 Juta Tak Kunjung Dikembalikan

Pringsewu 27-12-2025 detektivnew

Seorang lurah yang menjabat di Desa Atar Berak, bernama Viendra Sari, diduga mengingkari janji pengembalian uang pinjaman kepada seorang warga berinisial E, dengan nominal mencapai Rp5.000.000.

Berdasarkan keterangan E kepada awak media, uang tersebut dipinjam oleh Viendra Sari dengan alasan untuk membeli sepeda motor bagi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Bandar Lampung. Dalam kesepakatan awal, Viendra Sari berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tangga 6 Nopember 2025, bersamaan dengan penerimaan gaji.

Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut tidak terealisasi. E mengaku belum menerima pengembalian uang maupun kepastian penyelesaian. Upaya menghubungi Viendra Sari melalui sambungan telepon juga disebut tidak pernah mendapat respons, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi pihak peminjam.

E menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka kasus ini akan segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Viendra Sari belum memberikan klarifikasi atau hak jawab, meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *