GRIB JAYA Pringsewu Desak Audit Total SPPG Pasir Ukir, Eddi Rembo: Jangan Biarkan Polemik Menggerus Kepercayaan Publik

 

PRINGSEWU detektivnew

Polemik yang mengiringi operasional SPPG Pasir Ukir dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan.

Berbagai isu yang berkembang, mulai dari dugaan persoalan saluran limbah hingga tuntutan transparansi tata kelola, dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Panglima DPC GRIB JAYA Kabupaten Pringsewu, Eddi Rembo, mendesak Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta instansi pengawas untuk melakukan audit secara komprehensif terhadap operasional SPPG Pasir Ukir demi memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. �

Badan Gizi Nasional

“Kami tidak ingin masyarakat terus disuguhi polemik. Yang dibutuhkan adalah audit terbuka, objektif, dan profesional. Bila seluruh pengelolaan telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Namun bila ditemukan ketidaksesuaian, maka lakukan evaluasi dan penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Eddi Rembo.

Sejumlah Persoalan Menjadi Sorotan

Menurut Eddi Rembo, munculnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan drainase dan pengelolaan saluran limbah di sekitar SPPG Pasir Ukir menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat.

Persoalan seperti ini, menurutnya, harus diselesaikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

Badan Gizi Nasional

Ia menilai Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dikelola secara profesional karena menyangkut anggaran negara, keamanan pangan, dan kepentingan ribuan penerima manfaat.

Dorong Transparansi dan Pencegahan Konflik Kepentingan

GRIB JAYA juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Setiap penyelenggara negara maupun mitra pemerintah harus menjaga integritas. Walaupun suatu kondisi belum tentu dilarang secara eksplisit, setiap potensi konflik kepentingan perlu dihindari agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Eddi Rembo.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan asas pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka ke Publik

GRIB JAYA meminta agar hasil pemeriksaan terhadap SPPG Pasir Ukir nantinya diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi, standar keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola operasional telah dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. �

Badan Gizi Nasional

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara dan setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai hukum,” pungkas Eddi Rembo.

(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan serta pernyataan narasumber. Seluruh pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.)

#SPPGPasirUkir #MBG #Pringsewu #GRIBJAYA #EddiRembo #BadanGiziNasional #AuditSPPG #TransparansiPublik #GoodGovernance #Lampung #BeritaPringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *