KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN DI CIREBON TUNTUT KEADILAN, DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN MINTA DIUSUT

CIREBON detektivnew

Keluarga korban pembunuhan di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta penyidik Polresta Cirebon mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menewaskan seorang perempuan berinisial NS (48). Selain meminta pendalaman terhadap informasi mengenai istri tersangka, keluarga juga menyoroti dugaan transaksi penjualan perhiasan emas milik korban.(22/10/2026)

Melalui kuasa hukumnya, Miftah, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Indramayu, keluarga menyampaikan pernyataan sikap tertanggal 22 Oktober 2026. Mereka berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap penyidik mendalami seluruh petunjuk yang relevan, termasuk informasi mengenai transaksi perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Kami ingin perkara ini terungkap secara terang berdasarkan alat bukti yang sah,” demikian draf pernyataan kuasa hukum yang perlu dikonfirmasi sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.

Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela bagian kanan yang sebelumnya dicongkel. Pelaku diduga bermaksud mengambil perhiasan yang dikenakan korban.

Korban yang terbangun disebut sempat mengetahui keberadaan pelaku. Namun, situasi kemudian berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, perhiasan yang melekat pada tubuh korban diduga diambil.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian. Dalam pemberitaan Humas Polri pada Juli 2026, seorang pria berinisial S yang berprofesi sebagai guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) diberitakan telah ditangkap dalam perkara pembunuhan di wilayah Gegesik, Cirebon.

Adapun rincian kronologi, motif, serta seluruh alat bukti perlu tetap merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Dalam pernyataan sikapnya, keluarga korban menyampaikan informasi mengenai aktivitas istri tersangka sebelum dan setelah kejadian yang menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Menurut keterangan pihak keluarga, pada malam kejadian tersangka disebut melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Istri tersangka dikabarkan sempat berbincang dengan korban sebelum tersangka pergi dan kemudian kembali.

Keluarga juga menyampaikan dugaan bahwa istri tersangka mendampingi suaminya ketika menjual perhiasan emas yang diduga berasal dari korban.

Atas informasi tersebut, keluarga meminta penyidik memeriksa fakta dan keterangan yang relevan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Kami meminta agar setiap informasi yang relevan diperiksa secara profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada pembuktian,” demikian draf statement yang perlu mendapat persetujuan kuasa hukum.

Penting ditegaskan, keberadaan seseorang bersama tersangka atau dugaan mendampingi transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan maupun tindak pidana lainnya. Penilaian tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Selain meminta pendalaman terhadap informasi mengenai istri tersangka, keluarga korban turut menyoroti dugaan penjualan perhiasan emas yang disebut berkaitan dengan barang milik korban.

Keluarga meminta penyidik menelusuri asal-usul perhiasan, waktu dan tempat transaksi, identitas pihak yang menjual maupun membeli, serta catatan transaksi dan bukti lain yang mungkin tersedia.

Apabila ditemukan bukti bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil tindak pidana, penelusuran terhadap pihak yang menerima atau membeli barang itu dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Meski demikian, transaksi emas tanpa dokumen tertentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penadahan. Unsur pidana harus diperiksa berdasarkan fakta, pengetahuan pihak yang terlibat mengenai asal-usul barang, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap toko emas yang dimaksud dalam pernyataan keluarga. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pemilik toko tersebut melakukan penadahan atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan keluarga terkait informasi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aktivitas istri tersangka sebelum dan setelah kejadian, sepanjang terdapat relevansi dengan perkara.

Kedua, meminta penelusuran terhadap transaksi perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan barang milik korban, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang relevan.

Keluarga berharap tidak ada petunjuk penting yang terabaikan. Mereka juga meminta agar setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif, tanpa mengesampingkan hak-hak hukum pihak yang bersangkutan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, setiap petunjuk ditindaklanjuti sesuai hukum, dan keluarga mendapatkan kejelasan atas perkara yang merenggut nyawa orang yang kami cintai,” demikian draf pernyataan keluarga yang perlu dikonfirmasi kepada kuasa hukum sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak keluarga, perkara tersebut disebut menunggu tahapan hukum berikutnya. Namun, status terkini berkas perkara, termasuk apakah telah memasuki pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau Tahap II, masih perlu dikonfirmasi kepada Polresta Cirebon dan kejaksaan yang menangani perkara.

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang diterbitkan sesuai perkembangan terbaru, mengingat status perkara dapat berubah selama proses penegakan hukum berlangsung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepolisian, pihak yang disebut dalam pernyataan keluarga, serta pihak toko emas yang dimaksud. Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Bagi keluarga korban, harapan utamanya adalah terungkapnya seluruh fakta dan tegaknya keadilan berdasarkan hukum. Masyarakat pun diharapkan mengawal perkara ini secara bertanggung jawab, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.(Tim)

 

#CitraHukum #Cirebon #Jagapura #Gegesik #KasusPembunuhan #PolrestaCirebon #LBHAnsor #KeadilanUntukKorban #BeritaCirebon #BeritaHukum #PenegakanHukum #InfoCirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *