Bandar Lampung detektivnew
Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan kajian terhadap dokumen pemeriksaan pengelolaan keuangan pendidikan, mahasiswa menemukan sejumlah temuan yang dinilai memerlukan penjelasan serius dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Dalam kajian tersebut, mahasiswa mengungkap adanya indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belanja operasional sekolah, hingga pengadaan buku pelajaran yang belum terealisasi. Jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, nilai potensi ketidaksesuaian yang memerlukan klarifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp410.658.247.
Perwakilan FORMALIS menyampaikan bahwa temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sejumlah sekolah.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar perwakilan mahasiswa dalam keterangannya kepada media.
Salah satu temuan yang disoroti berkaitan dengan adanya perbedaan antara saldo dana BOS yang tercatat dalam Buku Kas Umum dengan kondisi kas riil pada beberapa sekolah di Bandar Lampung dengan Total selisih yang tercatat mencapai sekitar Rp241.607.147 yang terjadi pada beberapa sekolah, antara lain:
SD Negeri 1 Bakung
SD Negeri 1 Keteguhan
SMP Negeri 18 Bandar Lampung
SD Negeri 1 Kupang Raya.
Dalam salah satu kasus yang menjadi perhatian, saldo kas yang tercatat di SMP Negeri 18 Bandar Lampung mencapai lebih dari Rp129 juta, namun dana tersebut tidak ditemukan dalam kondisi kas riil saat pemeriksaan dilakukan.
Dalam dokumen yang dianalisis mahasiswa, pihak sekolah disebut menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang kegiatan pemeliharaan pada tahun sebelumnya. Namun tidak ditemukan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut secara akuntabel.
Belanja Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Kondisi Riil Temuan lainnya berkaitan dengan adanya laporan belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang tersedia di sekolah.
Nilai belanja yang dinilai tidak sesuai mencapai sekitar Rp132.310.500 yang terjadi pada beberapa sekolah, di antaranya:
SMP Negeri 18 Bandar Lampung
SD Negeri 1 Kupang Raya
SMP Negeri 1 Bandar Lampung
SD Negeri 2 Rawa Laut
SD Negeri 2 Palapa
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen, ditemukan adanya perbedaan antara laporan pembelian barang dengan jumlah barang yang tercatat dalam administrasi inventaris sekolah.
Pengadaan Buku Belum Direalisasikan Mahasiswa juga menyoroti pengadaan buku pelajaran pada dua sekolah dasar yang hingga saat pemeriksaan dilakukan belum diterima oleh pihak sekolah, adapun
Jumlah buku yang belum diterima tercatat sebanyak 1.072 eksemplar dengan nilai pengadaan sekitar Rp36.740.600.
Dalam dokumen yang dianalisis, penyedia yang tercatat adalah CV MBP, yang menyampaikan alasan keterlambatan pengiriman akibat keterbatasan stok dari penerbit.
Namun mahasiswa menilai kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pengadaan barang serta kesesuaian antara proses pembayaran dan realisasi penyerahan barang kepada sekolah.
Mahasiswa Desak Klarifikasi Terbuka Atas temuan tersebut, mahasiswa mendesak Eka Afriana sebagai kadis untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Mahasiswa menilai bahwa transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.
FORMALIS juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persoalan ini menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut dikelola,” tegas perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa berharap klarifikasi yang disampaikan nantinya dapat memberikan penjelasan yang transparan serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandar Lampung.(red)

