PRINGSEWU detektivnew
Gelombang keresahan masyarakat terus menguat setelah lebih dari 62 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya iurannya ditanggung APBD Kabupaten Pringsewu tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terhitung mulai 1 Juli 2026.
Perubahan status kepesertaan tersebut membuat banyak warga mempertanyakan kepastian jaminan kesehatan mereka. Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk meminta penjelasan, sementara sebagian lainnya menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Pringsewu di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah diketahui peserta JKN yang masih ditanggung APBD per 1 Juli 2026 hanya sekitar 6.000 jiwa. Kondisi ini membuat banyak warga khawatir kehilangan perlindungan jaminan kesehatan, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan maupun memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Bahkan, sejumlah keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit mengaku baru mengetahui perubahan status kepesertaan saat hendak menggunakan fasilitas JKN. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan dan kebingungan mengenai mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan yang sedang berjalan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, CPI (Certified Paralegal Investigator), meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran. Namun kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru menjadi pihak yang paling terdampak. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan evaluasi dan menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat.”
Menurut Edy, banyak masyarakat yang mengadu kepada GRIB Jaya karena khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Banyak masyarakat datang mengadu karena khawatir tidak lagi memiliki perlindungan kesehatan. Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka dan mengambil langkah cepat agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin. Orang sakit tidak bisa menunggu.”
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi resmi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu, disampaikan sebagai berikut:
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian dari berbagai pihak dalam mengawal Program JKN, khususnya di Kabupaten Pringsewu.
Menanggapi permintaan informasi yang disampaikan, beberapa poin sebagai berikut:
1. Perubahan status kepesertaan JKN PBPU Pemda (tambah maupun kurang) terus terjadi setiap bulannya. Namun, terhitung 1 Juli 2026 ini perubahan yang signifikan memang sedang terjadi.
2. Lebih dari 62 ribu peserta JKN yang iurannya sebelumnya dibayarkan oleh Pemda tidak lagi menjadi tanggungan Pemda Pringsewu.
3. Dasar perubahan tersebut terjadi atas Rencana Kerja (RK) terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2026, dengan jumlah peserta yang ditetapkan pada awal Juli sebanyak 6 ribu jiwa.
4. Jumlah peserta JKN terhitung mulai 1 Juli 2026 ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
5. Untuk tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan Program JKN, peserta nonaktif dapat mengubah status dari tanggungan Pemda menjadi peserta mandiri (PBPU).
6. BPJS Kesehatan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif tanpa menunggu terjadi permasalahan kesehatan. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dapat menjadi peserta mandiri (PBPU).
7. BPJS Kesehatan selalu mengadvokasi pemerintah daerah agar terus menganggarkan iuran bagi masyarakat kurang mampu yang belum dicover oleh PBI JK dari pemerintah pusat.
8. BPJS Kesehatan telah menambah kanal layanan administrasi kepesertaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian diharapkan dapat lebih memudahkan akses masyarakat dalam pengurusan keaktifan kepesertaan JKN.
9. Untuk reaktivasi kepesertaan menjadi peserta mandiri, terdapat beberapa kanal layanan yang dapat digunakan peserta, yaitu:
– Layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165;
– Care Center 165;
– Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga membawa manfaat bagi masyarakat dan Program JKN lebih baik di Kabupaten Pringsewu.
Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera mengambil langkah yang tepat agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak layanan kesehatannya.
Redaksi: Berita ini telah memuat konfirmasi resmi dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

